GoPresent – Pengurus Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kabupaten Pohuwato periode 2026-2030 di bawah nahkoda Abdul Hamid Sukoli resmi dilantik oleh Ketua Percasi Provinsi Gorontalo, Beni Nento, Minggu (15/2/2026).
Agenda pelantikan dan rapat kerja yang digelar di Aula Kantor Camat Buntulia tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, serta seluruh Pengurus Percasi Kabupaten Pohuwato.
Ketua Percasi Provinsi Gorontalo, Beni Nento, dalam sambutannya mengatakan jika perjalanan Percasi di Kabupaten Pohuwato telah menempuh langkah-langkah strategis untuk kemajuan olahraga ini di Bumi Panua.
“Saya tahu persis perjalanan kita di Pohuwato selama ini memang benar-benar berorientasi pada pembinaan atlet-atlet untuk menyongsong kompetisi yang akan digekar nantinya,” tutur Beni dalam sambutannya.
Lebih lanjut, kata Beni, Percasi Kabupaten Pohuwato diharapkan dapat menjadi wadah untuk melahirkan gelar master bagi para pecatur di Kabupaten Pohuwato, sebagaimana yang pernah diraih Bendahara Percasi Provinsi Gorontalo, Yosar Ruiba.
“Tentunya kompetisi-kompetisi yang akan kita ikuti nanti diharapkan mampu melahirkan gelar master baru, sebagaimana yang diraih oleh sahabat saya Bung Yosar,” lanjut Beni Nento.
Sementara itu, Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, berharap Percasi dalam menghidupkan kegemaran bermain catur mulai dari komunitas-komunitas kecil hingga pada tataran Pengurus Percasi itu sendiri.
“Kami dari pemerintah daerah berharap Percasi ini dapat menarik kegemaran bermain catur mulai dari komunitas-komunitas kecil di Kabupaten Pohuwato,” harapnya.
Pemda Pohuwato, kata Iwan, akan berkomitmen mendukung semua cabang olahraga di Kabupaten Pohuwato, meskipun saat ini terjadi pemangkasan anggaran untuk KONI Pohuwato.
“Sebagai pemerintah daerah tentunya kita akan mendukung semaksimal mungkin. Tahun ini mungkin kita belum bisa memberikan penganggaran karena memang terjadi pemangkasan secara besar-besaran. Namun kita akan mengupayakan lewat perubahan ataupun penganggaran di tahun depan,” pungkasnya. (rik)












