GoPresent – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melalui gabungan komisi menunjukkan sikap tegas dalam merespons keluhan masyarakat. Pada Senin (20/4/2026), lembaga legislatif tersebut menerima audiensi kelompok penambang lokal yang menuntut kompensasi atas kerusakan talang akibat longsor di wilayah konsesi perusahaan.
Audiensi yang berlangsung di DPRD Pohuwato itu dipimpin Ketua Komisi III, Nasir Giasi, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya Wawan Wakiden, Febriyanto Mardain, Iwan Abay, Riski Alhasni, serta Suprapto Monoarfa.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi atas persoalan yang berulang kali disuarakan penambang lokal.
Nasir Giasi menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam terhadap aduan warga. Ia memastikan fungsi pengawasan legislatif akan dimaksimalkan guna mendorong penyelesaian masalah.
“Sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tuntutan ini akan kami kawal dan kami akan mendesak pihak perusahaan untuk segera menyelesaikannya,” tegas Nasir dalam audiensi.
Selain itu, DPRD juga terus membangun komunikasi lintas pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pihak perusahaan, guna mempercepat penyelesaian persoalan yang terjadi.
“Setiap saat kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah, bupati, gubernur, termasuk pihak perusahaan. Ini tidak akan kami biarkan berlarut,” lanjutnya.
Komisi III turut menyoroti persoalan ganti rugi talang di kawasan Pani sebagai isu utama yang harus segera dituntaskan. DPRD berkomitmen mendorong penyelesaian melalui mekanisme dialog terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Audiensi ini merupakan yang kedua kalinya digelar, setelah sebelumnya rapat dengar pendapat umum (RDPU) sempat tertunda. DPRD memastikan akan segera mengambil langkah lanjutan dengan mempertemukan masyarakat penambang dan pihak perusahaan dalam forum resmi.
Sebagai lembaga pengawas dan penyalur aspirasi rakyat, DPRD Pohuwato menegaskan komitmennya untuk berada di garda terdepan dalam memastikan hak-hak masyarakat tidak diabaikan.













