GoPresent – Rapat Paripurna ke-68 DPRD Pohuwato harus mengalami penundaan. Pasalnya, dari 25 Anggota DPRD Pohuwato, hanya 15 yang menghadiri rapat pada Kamis (15/08/2024).
Jumlah tersebut berdasarkan aturan pengambilan keputusan dianggap tidak quorum, dimana dibutuhkan setidaknya 17 Anggota DPRD atau sekitar 2/3 total keseluruhan jumlah anggota.
Rapat Paripurna tersebut diketahui membahas tentang Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Bersama Ranperda RPJD Tahun 2025 – 2045 dan Persetujuan Bersama Perubahan KUA – PPAS APBD Tahum 2024 dan 2025.
Adapun daftar Anggota DPRD yang tidak hadir adalah sebagai berikut :
1. Nirwan Due (Gerindra)
2. Wawan Hatama (Gerindra)
3. Suryaharto Pulumulo (Gerindra)
4. Akbar Baderan (Golkar)
5. Ismail Samarang (Golkar)
6. Rizal Pasuma (Golkar)
7. Amran Anjulangi (PKB)
8. Febriyanto Mardain (PPP)
9. Inong Nurkamiden (Demokrat)
10. Iwan Abay (Demokrat).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Dewan masih menunggu Anggota DPRD lainnya untuk memenuhi quorum. Rapat sementara diskors selama 1 jam dan apabila tetap tidak quorum maka akan dilakukan penundaan selama 3 hari sebagaimana rapat Banmus. (rik)