GoPresent – Seorang oknum wartawan media online di Pohuwato berinisial VW dilaporkan oleh Guslan Latarawe ke Polres Pohuwato karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Guslan Latarawe mendatangi Polres Pohuwato didampingi Kuasa Hukumnya Hendriyanto Mahmud dan belasan wartawan lainnya, Minggu (14/04/2024).
Usut punya usut, dugaan pencemaran nama baiknya itu bermula saat dirinya mendapati terlapor inisial VW menyebarkan status whatsapp pribadinya di salah satu group whatsapp “Bicara Pohuwato”.
Dia merasa geram melihat status miliknya itu dibagikan VW ke salah satu Grup Whatsapp dengan disertai narasi yang tidak menyenangkan.
Tak hanya sekali, tindakan yang dilakukan VW ini sudah dilakukan 2 kali. Saat kejadian pertama Guslan Latarawe memilih legowo dan tidak menanggapi cuitan miring VW dengan serius.
“Iya sudah 2 kali, pertama saya menganggapnya bercanda karena sesama profesi. Akan tetapi tindakan ke 2 ini sudah terlalu jauh, sehingga saya melaporkan dia ke Mapolres Pohuwato,” kata Guslan.
Guslan sangat menyayangkan dengan tindakan yang dilakukan VW terhadap dirinya. Sebab sebelumnya dirinya merasa tidak pernah bermasalah dengan VW.
“Sebelumnya saya tidak ada masalah pribadi dengan VW. Makanya saya heran kenapa dia sampai bikin begitu, itu kan status pribadi tidak merujuk ke oknum tertentu apalagi dia,” lanjut Guslan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Guslan Latarawe Hendrik Mahmud menilai apa yang telah dilakukan oleh VW termasuk tindakan ujaran kebencian yang berujung pada pencemaran nama baik seorang.
Hendrik mengaku sangat setuju dengan langkah yang diambil Guslan Latarawe. Menurutnya hal ini perlu untuk menghindari adanya konfik yang berkepanjangan.
“Langkah Guslan Latarawe untuk melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pohuwato sudah benar. Ini bukan semata-mata untuk menghukum tetapi untuk mencari kebenaran,” pungkasnya.
Hendrik juga berharap agar dugaan narasi ujaran kebencian yang dilontarkan VW di group whatsapp Bicara Pohuwato tidak ditanggapi serius agar tidak ada pihak-pihak yang terprovokasi. (rik)