GoPresent – Ketua Fraksi Amanat dan Desa DPRD Kabupaten Pohuwato, Mohamad Afif, mengecam keras dugaan aksi perampasan kendaraan milik Risna Nusi, warga Kecamatan Dengilo, yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dari perusahaan pembiayaan Adira Finance.
Menurut Afif, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan, penarikan paksa kendaraan tanpa prosedur yang sah adalah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Saya mengutuk keras perbuatan ini. Penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai aturan, bukan dengan cara intimidasi apalagi perampasan. Aparat penegak hukum harus segera menindak tegas oknum-oknum yang terlibat,” tegas Afif, Jumat 8/8/2025).
Afif juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan hukum bagi korban. Ia mengingatkan perusahaan pembiayaan agar mematuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait tata cara penarikan kendaraan.
“Kalau ada tunggakan, silakan tempuh jalur yang sah. Jangan main hakim sendiri. Negara ini punya aturan, dan semua pihak wajib tunduk pada hukum,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Pohuwato karena maraknya laporan serupa yang melibatkan oknum debt collector. Afif berjanji akan membawa persoalan ini ke rapat DPRD untuk membahas perlindungan masyarakat dari praktik penagihan yang melanggar hukum.
Sebelumnya, kasus perampasan kendaraan berkedok penitipan diduga dilakukan oleh oknum debt collector Adira Finance pada Kamis kemarin. Kendaraan milik Risna Nusi tersebut diduga dibawa paksa oleh oknum debt collector tanpa sepengetahuannya.