Kamis, 20 November 2025
GoPresent
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Foto & Video
GoPresent
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Foto & Video
No Result
View All Result
GoPresent
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Foto & Video
Home Daerah

KPU Pohuwato Belum Terima Gugatan Resmi dari Paslon Yusri-Fatmawaty

redaksi by redaksi
Desember 10, 2024
in Daerah
0
KPU Pohuwato Gelar Sosialisasi Tingkatkan Partisipasi Pemilih hingga 90% di Pilkada 2024
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GoPresent – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, jika gugatan tersebut memang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pohuwato, Iwan Dolongseda, menjelaskan bahwa KPU telah menyiapkan berbagai data dan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi gugatan di MK.

“Kami siap jika ada gugatan di MK. Kami akan melihat apa yang menjadi pokok permasalahan dan materi gugatan, dan kami akan menyiapkan segala hal yang diperlukan,” ujar Iwan, Selasa (10/12/2024).

Iwan juga menyampaikan bahwa hingga saat ini KPU Pohuwato belum menerima laporan resmi mengenai gugatan yang diajukan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Pohuwato 2024.

“Kami hanya mendengar kabar adanya gugatan, namun kami belum menerima laporan resmi mengenai hal ini,” ungkap Iwan.

Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif, melalui kuasa hukumnya, Adi Sahlan, SH, dkk, mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pilkada Pohuwato ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 5 Desember 2024. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 37/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang menyangkut sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) 2024.

Berkas permohonan gugatan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Tags: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato
Share61Tweet38
Previous Post

Terima Masukan dari DPRD, BRI Marisa Bakal Ubah Tata Cara Penagihan pada Nasabah Menunggak

Next Post

Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Telantar

redaksi

redaksi

Next Post
Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Telantar

Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Telantar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nakes Arogan dan Pelayanan Buruk Diduga jadi Alasan Doddy Memulangkan Anaknya dari Puskesmas Popayato

Nakes Arogan dan Pelayanan Buruk Diduga jadi Alasan Doddy Memulangkan Anaknya dari Puskesmas Popayato

Desember 4, 2024
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Diduga Guru Ngaji di Marisa

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Diduga Guru Ngaji di Marisa

Juli 2, 2024
Pohuwato Diguyur Hujan, Panitia Festival Pohon Cinta Gunakan Pawang Hujan

Pohuwato Diguyur Hujan, Panitia Festival Pohon Cinta Gunakan Pawang Hujan

Juli 3, 2024
Windy Olivia Tandatangani Proposal untuk PT PETS, Nukhrawi: PKC PMII Tidak Punya Malu

Windy Olivia Tandatangani Proposal untuk PT PETS, Nukhrawi: PKC PMII Tidak Punya Malu

Oktober 15, 2025
Nasir Giasi Soal Perekrutan P3K : Nakes Prioritas, Tenaga Teknis Terlupakan

Nasir Giasi Soal Perekrutan P3K : Nakes Prioritas, Tenaga Teknis Terlupakan

0
Nasir Sebut Doa Masyarakat Berpengaruh Terhadap Kemajuan Daerah

Nasir Sebut Doa Masyarakat Berpengaruh Terhadap Kemajuan Daerah

0
Di Paguat, Saipul – Selvi jadi Pelaksana Bukber

Di Paguat, Saipul – Selvi jadi Pelaksana Bukber

0
Gegara Tak Pamit Pergi Kerja, Seorang Istri Disekap Suami di Kandang Sapi

Gegara Tak Pamit Pergi Kerja, Seorang Istri Disekap Suami di Kandang Sapi

0
Pani Gold Mine Dan Brimob Bagikan Sembako Ke Warga Desa Hulawa

Pani Gold Mine Dan Brimob Bagikan Sembako Ke Warga Desa Hulawa

November 15, 2025
Heboh! 3 Kades Diduga Tarik ‘Atensi’ Rp5 Juta di Tambang Ilegal Taluditi

Heboh! 3 Kades Diduga Tarik ‘Atensi’ Rp5 Juta di Tambang Ilegal Taluditi

November 9, 2025
Gugus Darma dan Rumah Sehat BAZNAS Pohuwato Dukung Suksesnya Peran Saka Nasional 2025

Gugus Darma dan Rumah Sehat BAZNAS Pohuwato Dukung Suksesnya Peran Saka Nasional 2025

November 8, 2025
Pani Gold Mine Terus Bantu Tingkatkan Kompetensi SDM Bumi Panua

Pani Gold Mine Terus Bantu Tingkatkan Kompetensi SDM Bumi Panua

November 3, 2025

Recent News

Pani Gold Mine Dan Brimob Bagikan Sembako Ke Warga Desa Hulawa

Pani Gold Mine Dan Brimob Bagikan Sembako Ke Warga Desa Hulawa

November 15, 2025
Heboh! 3 Kades Diduga Tarik ‘Atensi’ Rp5 Juta di Tambang Ilegal Taluditi

Heboh! 3 Kades Diduga Tarik ‘Atensi’ Rp5 Juta di Tambang Ilegal Taluditi

November 9, 2025

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized

Site Navigation

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact Us

berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia.

© 2024 GoPresent.id - Hosted by PT MJP.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Foto & Video

© 2024 GoPresent.id - Hosted by PT MJP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In