GoPresent – Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Pohuwato makin marak terjadi. Mulai dari Kecamatan Dengilo, Kecamatan Patilanggio, Kecamatan Taluditi hingga Kecamatan Popayato.
Khusus untuk Kecamatan Dengilo, terinformasi jika ingin melakukan aktivitas pertambangan, para pelaku usaha dimintakan biaya retribusi sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) perunit alat berat.
Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh salah satu warga Kecamatan Dengilo yang enggan disebutkan namanya. Dirinya bahkan mengatakan ada puluhan alat berat yang saat ini beroperasi di PETI Dengilo.
“Yang kerja di Dengilo itu kurang lebih tiga puluhan alat berat, sama Om Aten saja dua alat yang kerja di lokasinya dan yang jaga itu ponakannya si Ato, belum lagi di sampingnya ada lolasinya Ka Heri” unkapnya, Selasa (02/07/2024).
Dirinya sangat menyayangkan tak ada satupun dari pihak Polres Pohuwato maupun Polsek Paguat yang turun untuk segera menertibkan aktivitas PETI tersbut.
Bahkan kata dia, pihak kepolisian seakan-akan tutup mata dan tak mau tahu dengan kerusakan lingkungan di Kecamatan Dengilo, khususnya di Desa Karya baru.
“Saya juga tidak tau mau berbuat apa. Wilayah kami sudah rusak, sampai hari ini pun pihak Polres Pohuwato dan Polsek Paguat tidak pernah ada tindakan sama sekali terhadap para pelaku perusak lingkungan yang bebas merusak tanah dengilo,” pungkasnya. (rik)