GoPresent – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi perhatian serius. Namun, yang mengejutkan bukan hanya maraknya kegiatan tambang ilegal itu sendiri, melainkan munculnya dugaan keterlibatan langsung oknum aparat desa sebagai pelaku usaha tambang ilegal, bukan sekadar fasilitator atau penerima upeti.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa beberapa oknum perangkat desa diduga mengendalikan unit-unit tambang ilegal, termasuk menyuplai alat berat, membiayai operasional, hingga mengatur distribusi hasil tambang. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar soal integritas dan fungsi pelayanan publik di tingkat desa.
Aparat desa sejatinya memiliki peran strategis dalam menjaga tertib administrasi, hukum, dan lingkungan di wilayahnya. Namun, jika justru mereka terjun langsung menjadi pemain utama dalam aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum, maka kerusakan tidak hanya terjadi pada lingkungan, tetapi juga pada tatanan pemerintahan lokal.
PETI bukan sekadar soal tambang ilegal, tetapi juga berkaitan erat dengan kerusakan hutan, pencemaran sungai akibat merkuri, konflik lahan, serta potensi kecelakaan kerja karena standar keselamatan yang diabaikan. Ketika oknum aparat desa menjadi pelaku langsung, maka penyelesaian masalah menjadi semakin rumit—karena posisi mereka yang semestinya berada di pihak penegakan aturan.
Situasi ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan penegak hukum untuk tidak ragu menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk mereka yang memiliki jabatan struktural. Tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena seseorang berstatus aparat. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk yang melemahkan upaya pemberantasan PETI secara keseluruhan.
Transparansi, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar Balayo terbebas dari jerat tambang ilegal yang merusak. Sudah saatnya pemerintah berdiri di sisi rakyat dan lingkungan, bukan di belakang kepentingan pribadi oknum pejabat. (rik)