GoPresent – Menyikapi isu penarikan kendaraan oleh debt collector Adira Finance yang sempat menjadi sorotan publik, Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, menegaskan bahwa setiap tindakan penarikan unit harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Nirwan mengungkapkan, meski dalam kasus terbaru pihak perusahaan telah mengembalikan unit kendaraan kepada konsumen asal Kecamatan Dengilo, hal tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan yang ada.
“Ke depan, kalau masih mau dilakukan lagi, mereka harus sesuai prosedur dalam melakukan penarikan,” tegasnya, saat diwawancarai awak media ini, Sabtu (09/08/2025).
Terkait kontribusi perusahaan pembiayaan kepada daerah, Nirwan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan untuk memastikan apakah ada regulasi yang mengatur kewajiban tersebut.
“Selama ada regulasi yang mengatur, barulah kita bisa mendorong atau mewajibkan kontribusi, baik dalam bentuk pajak maupun CSR. Kalau tidak ada aturannya, kami tidak bisa menekan mereka,” jelas Nirwan.
Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan perusahaan pembiayaan dalam kegiatan pemerintah daerah.
“Selama ini, dalam event-event yang dibuat oleh pemerintah daerah, kontribusi dari finance-finance hampir tidak ada,” tambahnya.
Nirwan menegaskan, pihaknya akan terus mengupayakan koordinasi lintas instansi untuk memastikan penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur dan kontribusi perusahaan kepada daerah memiliki payung hukum yang jelas.