Gopresent – Pemerintah Kabupaten Pohuwato terus menunjukkan komitmennya dalam menata ruang wilayah secara strategis dan berkelanjutan. Pada Selasa (22/04/2025), jajaran Pemkab Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, S.Hi, melakukan kunjungan koordinasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memfinalisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pohuwato Tahun 2025-2045.
Rombongan terdiri dari sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Bappeda Irfan Saleh, S.Pt, Kepala Dinas PUPR Ir. Risdiyanto Mokodompit, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Fadli Sanad, ST, serta perwakilan kepala desa. Mereka diterima oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty E. Lengkong, S.Si, M.Si, MEM bersama Kasubdit Eniro Athiyah, ST, MM dan tim evaluator Revisi RTRW Kabupaten Pohuwato.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Evaluator dari Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa dokumen muatan teknis Revisi RTRW Kabupaten Pohuwato dinyatakan telah final, setelah melalui beberapa perbaikan pada tahap pra-lintas sektor (pralinsek). Perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR berdasarkan surat pengantar Nomor 800/DPU.PR-PHWT/44/IV/2025 tanggal 16 April 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi, dokumen Revisi RTRW Kabupaten Pohuwato dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan lintas sektor, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada awal Mei 2025. Tahapan ini akan dilandasi oleh surat resmi Bupati Pohuwato Nomor 800/DPU.PR-PHWT/47/IV/2025 tanggal 21 April 2025, yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRD kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.
Kepala Dinas PUPR, Ir. Risdiyanto Mokodompit, menegaskan urgensi percepatan pembahasan lintas sektor ini. Menurutnya, revisi RTRW menjadi landasan utama dalam perencanaan pembangunan wilayah dan merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyusunan RPJMD 2025. Dokumen RTRW yang baru juga akan menjadi pijakan dalam mewujudkan tata kelola wilayah yang strategis dan adaptif terhadap dinamika pembangunan.
“RTRW ini terakhir disahkan 13 tahun lalu, sehingga pembaruan menjadi keharusan. Selain sebagai pedoman perencanaan pembangunan, dokumen ini juga sangat penting dalam mendukung implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN), pengembangan kawasan pertanian, kawasan industri, serta pencegahan konflik pemanfaatan lahan,” ujar Risdiyanto.
Ia juga menyoroti pentingnya RTRW sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di beberapa wilayah strategis seperti Marisa, Popayato, dan Randangan. Selain itu, keberadaan RTRW yang mutakhir menjadi faktor kunci dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan terarah di Kabupaten Pohuwato.
Rencana revisi RTRW ini diharapkan mampu mencegah konflik pemanfaatan ruang, terutama yang melibatkan kawasan hutan, APL, kawasan lindung, dan kawasan budidaya, yang dalam beberapa waktu lalu menjadi pemicu kerusuhan termasuk insiden pembakaran Kantor Bupati.
Dengan komitmen yang kuat dari seluruh unsur pemerintah daerah dan dukungan dari pemerintah pusat, Kabupaten Pohuwato optimis mampu mewujudkan tata ruang wilayah yang berdaya saing, berkelanjutan, dan inklusif.