GoPresent – Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Menurut Arman Mohamad, Asisten Kesra Pemda Pohuwato, besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebesar Rp 40.000,- per jiwa, atau 2,5 Kg beras, atau 3,5 liter beras.
“Besaran zakat fitrah ini diputuskan usai rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Qadhi, Hakimu, Lembaga Adat, dan lembaga keagamaan Islam,” kata Arman, Minggu (02/03/2025).

Perhitungan tersebut, kata Arman, didasarkan pada rata-rata harga beras sebagai bahan pokok selama satu tahun di wilayah Kabupaten Pohuwato.
“Perhitungan ini didasarkan pada harga bahan pokok (beras) rata-rata harga berlaku setahun di wilayah Kabupaten Pohuwato,” lanjutnya.
Untuk pembayarannya sendiri, masyarakat diberikan pilihan antara memberikan uang tunai maupun memberi bahan makanan pokok (beras) sebagaimana ditentukan.
“Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan uang atau dengan bahan makanan pokok (beras),” paparnya.
Untuk tempat membayar zakat fitrah dapat menghubungi Masjid di lingkungan masing-masing, lembaga Amil Zakat, atau langsung ke BAZNAS Pohuwato.
“Masjid Agung Pohuwato juga akan membuka layanan pembayaran zakat fitrah setiap hari mulai 1 Ramadhan hingga hari terakhir puasa,” tandasnya.
“Penetapan besaran zakat fitrah ini menjadi pedoman bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah sebagai sarana membersihkan diri sekaligus sebagai penyempurna amal ibadah puasa Ramadhan,” pungkasnya. (rik)