GoPresent – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Fraksi Gerindra, Abdul Hamid Sukoli, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap Gusnar Ismail dalam menyikapi krisis pertambangan rakyat di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Menurut Abdul Hamid, hingga saat ini pemerintah provinsi dinilai belum menghadirkan solusi konkret bagi ribuan penambang rakyat yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan emas tradisional. Kondisi tersebut semakin sulit setelah penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilakukan secara intensif oleh aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, penertiban PETI memang merupakan bagian dari penegakan hukum, namun kebijakan tersebut dinilai belum diimbangi dengan langkah nyata untuk memberikan jalan keluar bagi para penambang rakyat. Akibatnya, ribuan keluarga yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan kini menghadapi kesulitan ekonomi, terlebih dengan semakin sulitnya menjual emas hasil tambang di pasar lokal.
“Ribuan keluarga penambang sekarang berada dalam kondisi terjepit. Mereka tidak memiliki kepastian penghasilan, sementara emas yang mereka gali dari tanah leluhur sendiri tidak lagi bisa dijual dengan bebas,” ujar Abdul Hamid.
Ia juga menyoroti perbedaan pendekatan pemerintah terhadap penambang rakyat dibandingkan dengan perusahaan tambang besar yang beroperasi di wilayah tersebut. Salah satunya adalah Pani Gold Project, yang dikelola oleh PT Merdeka Copper Gold melalui anak perusahaan PT Puncak Emas Tani Sejahtera dan PT Gorontalo Sejahtera Mining.
Menurutnya, proyek tambang tersebut bahkan telah memulai produksi emas perdana dan mendapatkan dukungan serta kunjungan resmi dari pemerintah provinsi. Di sisi lain, penambang rakyat justru menghadapi tekanan hukum tanpa adanya solusi yang jelas dari pemerintah daerah.
Selain itu, Abdul Hamid juga menyinggung keterlibatan KUD Dharma Tani dalam kerja sama dengan perusahaan tambang besar. Ia menyebut, keberadaan koperasi tersebut kerap menuai kritik dari sejumlah pihak karena dinilai belum sepenuhnya mewakili kepentingan penambang rakyat secara luas.
“Banyak persoalan yang muncul, mulai dari tudingan tumpang tindih lahan, konflik historis, hingga minimnya manfaat yang dirasakan oleh penambang tradisional yang sudah lama mengelola wilayah tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Abdul Hamid menilai sikap gubernur yang dinilai lamban dalam menghadirkan solusi berpotensi memperburuk konflik sosial di kawasan Gunung Pani serta mengancam stabilitas ekonomi masyarakat lokal.
Karena itu, ia mendesak pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi para penambang rakyat.
Abdul Hamid mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Gorontalo segera membentuk tim khusus untuk mempercepat proses legalisasi tambang rakyat, termasuk pendampingan dalam pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah daerah menyediakan mekanisme penjualan emas sementara yang aman secara hukum bagi para penambang rakyat, sambil menunggu proses perizinan diselesaikan.
“Pada prinsipnya, kami menolak kebijakan yang menjadikan penambang rakyat sebagai korban. Mereka tidak boleh dibiarkan menderita di tanah sendiri hanya karena pemerintah gagal hadir menjembatani kepentingan rakyatnya,” tegasnya.
Ia juga berharap seluruh pemangku kepentingan di daerah, termasuk perusahaan tambang dan koperasi yang terlibat, dapat bersama-sama mencari solusi agar persoalan ini tidak terus menimbulkan penderitaan bagi masyarakat kecil.












