GoPresent – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, menegaskan pentingnya segera merampungkan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan Malam.
Menurutnya, perda ini sangat krusial sebagai dasar hukum untuk mengatur aktivitas tempat hiburan yang selama ini tumbuh tanpa pengawasan dan payung hukum yang memadai.
“Selama ini pemerintah daerah dan aparat sering tidak punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan atau penertiban. Kehadiran perda ini akan memperjelas kewenangan dan tanggung jawab semua pihak,” kata Nasir dalam forum uji publik Ranperda, Rabu (30/04/2025).
Nasir menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Pohuwato menerima banyak laporan terkait keresahan masyarakat, khususnya soal operasional tempat hiburan malam yang tak jarang melanggar norma dan waktu-waktu tertentu seperti bulan suci Ramadan.
“Perda ini bukan untuk melarang, tapi mengatur. Kita ingin ada kepastian hukum bagi pelaku usaha dan kenyamanan bagi masyarakat. Misalnya, selama Ramadan, harus ada aturan yang tegas soal jam operasional,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa perda ini akan menjadi alat untuk mencegah praktik liar, termasuk pungutan tanpa dasar hukum serta aktivitas tempat hiburan yang menyimpang dari izin usaha.
“Dengan perda ini, semua akan punya aturan main. Tidak ada lagi pungli, tidak ada lagi yang merasa bisa buka tempat hiburan tanpa pengawasan. Dan yang paling penting, pelaku usaha juga harus dilindungi agar mereka beroperasi secara sah dan tertib,” tegas Nasir.
Lebih lanjut, DPRD Pohuwato berencana akan mengundang kembali sekitar 70 pelaku usaha tempat hiburan malam dari berbagai kecamatan untuk duduk bersama membahas Ranperda ini secara lebih spesifik.
“Kami ingin mendengar langsung dari para pengusaha sebagai subjek yang akan diatur. Ini penting agar aturan yang disusun benar-benar bisa diterapkan di lapangan tanpa merugikan siapa pun,” ujarnya.
Nasir juga berharap Ranperda ini dilengkapi dengan aturan teknis yang jelas dan dapat dilaksanakan, termasuk pembatasan usia pengunjung, jam operasional, hingga standar fasilitas yang diperbolehkan.
“Kalau ada tempat karaoke yang lampunya remang-remang, kamar mandinya di dalam, dan bahkan menyediakan kamar tidur, itu sudah di luar fungsi hiburan. Harus diatur agar tidak menyalahi aturan dan tidak menimbulkan keresahan sosial,” tutupnya. (rik)