GoPresent – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Pohuwato, Ibrahim Kiraman, menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Imbauan ini disampaikan Ibrahin jelang Rapat Paripurna DPRD Pohuwato, Selasa ((12/08/2025).
“Kami menghimbau kepada semua teman-teman ASN untuk menggunakan tabung ukuran 5,5 atau 12 kg,” katanya.
Bukan tanpa alasan, kata Ibrahim, hal tersebut merujuk pada tulisan yang ada di tabung gas elpiji 3 kilogram yang tertulis “hanya untuk masyarakat miskin”.
“Di tabung gas 3 kg itu jelas tertulis hanya untuk masyarakat miskin,” lanjutnya.
Ibrahim menegaskan, meski tidak ada aturan yang secara khusus melarang ASN memakai elpiji bersubsidi tersebut, namun ASN yang memiliki penghasilan tetap seharusnya tidak ikut bersaing dengan masyarakat kurang mampu.
“Kalau kita merasa diri sebagai ASN, tentu tidak mungkin menggunakan elpiji 3 kg, karena sudah ada penghasilan. Mari kita berikan kesempatan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tandasnya.