GoPresent – Wakil Ketua II DPRD Pohuwato, Delpan Yanjo, mengingatkan seluruh pangkalan LPG subsidi 3 kilogram untuk tetap mematuhi aturan penjualan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal itu ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Pohuwato, Dinas Peridagkop, Mahasiswa yang berasal dari organisasi PMII, Senin (22/09/2025).
Menurutnya, banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan harga di pangkalan melebihi ketentuan. Hal itu, kata Delpan, jelas merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada LPG subsidi.
“Kami minta kepada seluruh pangkalan agar tidak menjual lebih dari HET. Ini adalah amanat aturan dan harus ditaati demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Delpan.
Selain soal harga, ia juga menekankan agar pangkalan lebih mengutamakan warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha. Dengan begitu, distribusi bisa lebih tepat sasaran dan meminimalisir kelangkaan di tingkat masyarakat.
Delpan pun mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Pohuwato untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan LPG subsidi. Langkah ini dinilainya penting agar pelanggaran di lapangan bisa ditekan dan masyarakat kecil terlindungi.
“Kami mendorong Perindagkop membentuk Satgas khusus. Dengan begitu, pengawasan lebih maksimal dan masyarakat merasa dilindungi,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindagkop Pohuwato, Ibrahim Kiraman, menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap praktik penyaluran LPG 3 kilogram yang menyalahi aturan.
Menurutnya, langkah awal yang ditempuh adalah mengeluarkan imbauan resmi melalui surat edaran kepada seluruh pangkalan. Setelah itu, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan seluruh pangkalan dan melakukan pembagian zonasi per kecamatan.
“Dalam pertemuan nanti, setiap pangkalan akan diminta membuat pernyataan untuk memprioritaskan masyarakat sekitar dan tidak melayani pembelian yang berlebihan,” ujar Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, pihaknya juga menyiapkan mekanisme sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan. Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan penyimpangan dengan bukti berupa foto atau dokumentasi.
“Sudah ada empat pangkalan yang dalam sebulan terakhir kami beri sanksi. Bentuknya adalah penghentian pasokan selama dua minggu. Setelah itu, pangkalan wajib membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya. (rik)













