GoPresent – Di balik maraknya tambang emas ilegal di Pohuwato, nama Haji Suci kini resmi masuk dalam laporan hukum. Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menyerahkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dengan tudingan serius: dari pengambilan emas tanpa izin hingga indikasi pencucian uang.
Harson Ali, perwakilan LAI, mengungkapkan laporan tersebut telah diterima oleh Kasi Intel Kejati Gorontalo. Tak butuh waktu lama, hanya dua minggu setelah laporan masuk, tim Kejati langsung turun melakukan investigasi di lokasi tambang milik Haji Suci.
“Begitu laporan masuk, Kejati langsung menindaklanjuti dengan turun lapangan. Bahkan hasil investigasi tersebut kini telah diteruskan melalui penyuratan resmi ke Kejaksaan Agung,” ujar Harson kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, laporan yang diajukan bukan sekadar menyoroti aktivitas PETI, melainkan juga dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“HS alias Haji Suci mengambil emas dari perut bumi tanpa izin. Artinya, negara dirugikan karena tidak ada pemasukan pajak. Dari aktivitas itu juga terindikasi mengarah pada praktik pencucian uang,” tegas Harson.
Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu respon dari Kejaksaan Agung, termasuk kemungkinan pembentukan tim satgas khusus untuk menangani kasus tersebut.
“Kebetulan di Pohuwato sendiri, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sudah masuk kategori zona merah. Jadi ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut kerusakan alam yang sangat serius,” pungkasnya. (rik)