GoPresent – Dua karyawan Pani Gold Mine dikabarkan diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pohuwato karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Informasi penangkapan tersebut diperoleh salah media dari sumber yang mengetahui kejadian. Penangkapan disebut berlangsung pada Rabu (19/8/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA.
“Ada penangkapan tadi jam 2 atau jam 3 dini hari. Polres Pohuwato yang tangkap pegawai Pani Gold, dua orang,” ujar sumber.
Informasi tersebut kemudian semakin menguat setelah salah seorang karyawan menyampaikan dalam percakapan grup WhatsApp bahwa persoalan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
External Affairs Pani Gold Mine, Kurniawan Siswoko, saat dikonfirmasi mengenai dugaan kasus narkoba yang melibatkan dua karyawannya, mengatakan pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Untuk case seperti ini, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk didalami dan diproses sesuai aturan perundangan yang berlaku,” kata Kurniawan melalui WhatsApp, Rabu siang.
Sementara itu, Humas Polres Pohuwato, Bripka Dersi Akim, membenarkan adanya penangkapan. Namun, ia belum bersedia membeberkan kronologi maupun identitas kedua orang yang diamankan.
“Benar, diduga narkoba, tapi belum bisa diungkap. Masih pengembangan,” kata Akim singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas kedua terduga, barang bukti yang diamankan, maupun pasal yang akan dikenakan dalam perkara tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kronologi penangkapan dan perkembangan penyelidikan kasus tersebut.












