Rabu, 7 Januari 2026
GoPresent
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Foto & Video
GoPresent
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Foto & Video
No Result
View All Result
GoPresent
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Foto & Video
Home Parlemen

Lewat Perda TJSLP, Nasir Giasi Tegaskan Dana CSR Wajib Tercatat di Pendapatan Daerah

redaksi by redaksi
Desember 23, 2025
in Parlemen
0
Lewat Perda TJSLP, Nasir Giasi Tegaskan Dana CSR Wajib Tercatat di Pendapatan Daerah
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GoPresent – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, mendorong penguatan regulasi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Hal ini sebagaimana disampaikan Nasir usai Rapat Paripurna DPRD tentang Ranperda TJSLP. Menurutnya, regulasi ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana CSR perusahaan, khususnya yang mengelola sumber daya alam.

Nasir menegaskan, sesuai dengan substansi Ranperda TJSLP, dana CSR seharusnya masuk dalam pendapatan daerah agar pengelolaannya dapat diawasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“CSR harus masuk dalam pendapatan daerah. Dalam perda TJSLP ini akan diatur bagaimana dana CSR seluruh perusahaan bisa diawasi akuntabilitas dan integritasnya,” ujar Nasir Giasi, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, selama ini belum ada regulasi daerah yang mengatur secara tegas pengelolaan CSR, sehingga masing-masing perusahaan mengelola dana tersebut secara mandiri. Kondisi ini menyebabkan pengawasan menjadi sulit dilakukan.

“Kalau CSR dikolola sendiri oleh perusahaan, tentu pengawasannya sulit. Inilah yang menjadi dasar lahirnya perda TJSLP,” jelas Ketua Komisi III DPRD Pohuwato itu.

Dengan diberlakukannya perda tersebut, lanjut Nasir, mulai tahun depan seluruh dana CSR baik yang berbentuk uang maupun barang akan dicatat sebagai pendapatan daerah. Hal ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih antara program pemerintah daerah dan program CSR perusahaan.

“Program yang belum bisa ditangani pemerintah, itulah yang kita dorong untuk dibiayai melalui dana CSR, terutama di desa-desa binaan perusahaan,” tambahnya.

Nasir juga menilai, selama ini pemanfaatan dana CSR masih terbatas pada pembangunan infrastruktur. Padahal, terdapat banyak sektor lain yang dapat dibiayai melalui CSR, seperti beasiswa pendidikan, bantuan kemasyarakatan, hingga bantuan langsung tunai (BLT).

“Dengan perda TJSLP, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengelola CSR agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (rik)

Tags: dana csrdprd pohuwatonasir giasiperda tjslp
Share61Tweet38
Previous Post

Indonesia Berduka, Otan Mamu Sarankan Jangan Ada Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Next Post

Kursi Roda, Hari Ibu, dan Janji Pengabdian Miswar Yunus

redaksi

redaksi

Next Post
Kursi Roda, Hari Ibu, dan Janji Pengabdian Miswar Yunus

Kursi Roda, Hari Ibu, dan Janji Pengabdian Miswar Yunus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nakes Arogan dan Pelayanan Buruk Diduga jadi Alasan Doddy Memulangkan Anaknya dari Puskesmas Popayato

Nakes Arogan dan Pelayanan Buruk Diduga jadi Alasan Doddy Memulangkan Anaknya dari Puskesmas Popayato

Desember 4, 2024
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Diduga Guru Ngaji di Marisa

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Diduga Guru Ngaji di Marisa

Juli 2, 2024
Pohuwato Diguyur Hujan, Panitia Festival Pohon Cinta Gunakan Pawang Hujan

Pohuwato Diguyur Hujan, Panitia Festival Pohon Cinta Gunakan Pawang Hujan

Juli 3, 2024
Windy Olivia Tandatangani Proposal untuk PT PETS, Nukhrawi: PKC PMII Tidak Punya Malu

Windy Olivia Tandatangani Proposal untuk PT PETS, Nukhrawi: PKC PMII Tidak Punya Malu

Oktober 15, 2025
Nasir Giasi Soal Perekrutan P3K : Nakes Prioritas, Tenaga Teknis Terlupakan

Nasir Giasi Soal Perekrutan P3K : Nakes Prioritas, Tenaga Teknis Terlupakan

0
Nasir Sebut Doa Masyarakat Berpengaruh Terhadap Kemajuan Daerah

Nasir Sebut Doa Masyarakat Berpengaruh Terhadap Kemajuan Daerah

0
Di Paguat, Saipul – Selvi jadi Pelaksana Bukber

Di Paguat, Saipul – Selvi jadi Pelaksana Bukber

0
Gegara Tak Pamit Pergi Kerja, Seorang Istri Disekap Suami di Kandang Sapi

Gegara Tak Pamit Pergi Kerja, Seorang Istri Disekap Suami di Kandang Sapi

0
Pemdes Hulawa Serahkan Pakaian Sekolah hingga Buku Tulis untuk Siswa Terdampak Banjir

Pemdes Hulawa Serahkan Pakaian Sekolah hingga Buku Tulis untuk Siswa Terdampak Banjir

Januari 4, 2026
Bijaknya Erna Giasi; Normalisasi Jalan, Penambang Tradisional di Sekitar Sungai Aman

Bijaknya Erna Giasi; Normalisasi Jalan, Penambang Tradisional di Sekitar Sungai Aman

Januari 3, 2026
YR Team Wakili Penambang Lokal dalam Upaya Normalisasi Sungai Hulawa

YR Team Wakili Penambang Lokal dalam Upaya Normalisasi Sungai Hulawa

Januari 2, 2026
Bersama Penambang Lokal, Pemdes Hulawa Normalisasi Sungai Pasca Banjir

Bersama Penambang Lokal, Pemdes Hulawa Normalisasi Sungai Pasca Banjir

Januari 2, 2026

Recent News

Pemdes Hulawa Serahkan Pakaian Sekolah hingga Buku Tulis untuk Siswa Terdampak Banjir

Pemdes Hulawa Serahkan Pakaian Sekolah hingga Buku Tulis untuk Siswa Terdampak Banjir

Januari 4, 2026
Bijaknya Erna Giasi; Normalisasi Jalan, Penambang Tradisional di Sekitar Sungai Aman

Bijaknya Erna Giasi; Normalisasi Jalan, Penambang Tradisional di Sekitar Sungai Aman

Januari 3, 2026

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized

Site Navigation

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact Us

berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia.

© 2024 GoPresent.id - Hosted by PT MJP.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Foto & Video

© 2024 GoPresent.id - Hosted by PT MJP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In